Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Kecurigaan yang dialami banyak orang Terutama ketika mencari putusan yang sah Tentang sah atau haramnya suatu hal Kecurigaan jatuh Namun seberapa besar skala yang bisa digunakan seseorang untuk menimbang hal-hal baru? Hudhayfah Ibn Al-Yaman radhiyallahu 'anhu ditanya Bagaimana seseorang di antara kita mengetahui bahwa ia telah dilanda godaan? Dia berkata, semoga Tuhan meridhoi dia Jika apa yang dilihatnya kemarin terlarang Dia melihatnya sebagai hal yang sah saat ini, dan dia telah tergoda Ini adalah keseimbangan yang jelas Hudhayfah menggambarkan ciri-cirinya dengan kata-kata yang jelas dan ringkas Jelas makna perkataan Hudhayfah Ibnu Al-Yaman Dia meyakinkan kita bahwa yang dia maksud adalah apa yang telah terbukti dilarang oleh hukum Larangan yang tidak termasuk dalam lingkaran perselisihan antara ulama dan ahli hukum Islam Inilah yang dimaksud dengan ucapannya, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian Yang diperbolehkan sudah jelas dan yang haram sudah jelas Jika seorang Muslim sampai pada titik meragukan kesucian sesuatu, maka kesuciannya menjadi jelas Atau dalam solusi yang solusinya muncul Tidak ada keraguan bahwa dia telah tergoda oleh godaan jahat, amit-amit Contohnya adalah ketika seseorang yakin bahwa suap dilarang Meski namanya sudah berubah Dan dia harus mengetahui dengan pasti bahwa itu suci Lalu dia melunak dan melemah di depannya Saat dia melambaikan rasa manisnya padanya Bercampur dengan pahitnya dosa dan akibat buruknya Di sini umat Islam harus menggunakan skala yang indah dan akurat ini Yang dimaksud oleh Hudhayfah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu Suap dapat disamakan dengan hal-hal terlarang lainnya Yang ada hubungannya dengan keinginan jiwa manusia dan kepentingan duniawinya Seperti memperdagangkan beberapa hal terlarang Atau membenarkan tindakan Tuhan yang jelas Respon terhadapnya dan jiwa Inilah keseimbangan Hudhayfah Saya berharap kita bisa menimbang barang-barang kita dengan itu Yang terombang-ambing antara halal dan haram