Ringkasan konsep Sunni Infalibilitas para nabi antara Sunni dan bid’ah Perbedaan mendasar antara Sunni dan bid'ah adalah mengenai persoalan maksum (maksum) para nabi Orang-orang sesat, seperti biasa, menggunakan pikiran mereka yang terbatas dalam masalah ini Hal ini mendorong mereka untuk menolak hadis-hadis yang disebutkan di dalamnya Adapun ayat-ayat tersebut, frekuensinya dan ketidakmampuan untuk membantahnya membuat mereka menafsirkannya dengan penafsiran yang sewenang-wenang Ini melampaui batas bahasa dan tidak sesuai dengan konteks isinya dengan cara apa pun Adapun kaum Sunni, mereka tahu betapa berharganya mereka di mata para rasul dan nabi Mereka memahami makna ayat dan hadis serta maknanya dengan benar Tanpa kesewenang-wenangan dan distorsi Asal muasal kesalahan dalam persoalan ini adalah bahwa para penganut inovasi mengarbitrase hukum-hukum rasional mereka dalam persoalan-persoalan keyakinan Merumuskan permasalahan keyakinan ke dalam pola mental yang kaku dan terbatas Tidak ada teks dalam Kitab atau Sunnah yang menyatakan kaidah rasional Yang menyatakan bahwa setiap nabi maksum dari segala dosa Sebaliknya, ini adalah aturan yang ditetapkan oleh para sarjana teologi untuk menanggapi aturan rasional lain yang tidak memadai yang ditetapkan oleh orang-orang yang mengingkari nubuatan. Jika satu dosa dibolehkan bagi Nabi, maka segala dosa dibolehkan baginya Permohonan belaka ini tidak sah dan secara tegas ditolak oleh Al-Qur’an Yang membuktikan banyak nabi dan rasul yang terjerumus ke dalam hal serupa Seperti Adam, Nuh, Musa, Daud, Sulaiman, Yunus, dan Muhammad, semoga Tuhan memberkati mereka semua dan memberi mereka kedamaian Pernyataan terakhirnya adalah Tuhan Yang Maha Esa-lah yang melindungi para nabi dan rasul-Nya Dan Dialah yang menghendaki mereka kadang-kadang terjerumus ke dalam sesuatu yang mengharuskan mereka bertaubat dan kemudian bertaubat karena hukum besar yang dikehendaki Allah SWT. Seperti membuktikan kemanusiaannya dan menunjukkan pengabdiannya yang utuh kepada Tuhan dalam posisi taubat dan taubat Dan hukum pendidikan yang dihasilkan dari hal itu Kita manusia tidak mempunyai hak untuk mengomentari keputusan Tuhan atau menolak sebagian perintah-Nya