1 00:00:00,180 --> 00:00:08,929 Ringkasan konsep Sunni 2 00:00:08,929 --> 00:00:13,929 Piagam PBB melarang jihad yang sah 3 00:00:13,929 --> 00:00:23,600 Jihad dalam Islam mempunyai ketentuan dan jenis yang disebutkan secara rinci pada bagian jihad dalam fikih Islam 4 00:00:23,600 --> 00:00:33,600 Ketidakmampuan umat Islam saat ini untuk melakukan jihad karena kelemahan dan kehinaan mereka tidak meniadakan keabsahan jihad dan kewajibannya jika mampu. 5 00:00:33,600 --> 00:00:44,759 Namun Piagam PBB melarangnya, dan diperbolehkan berperang hanya untuk kepentingan pertahanan, dan hal ini dijelaskan sebagai berikut 6 00:00:44,759 --> 00:00:55,759 Pertama, dalam Pasal 2, negara harus menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional 7 00:00:55,759 --> 00:01:05,760 Ini adalah kewajiban yang tidak diwajibkan oleh Allah. Sebaliknya, negara-negara Muslim, jika mampu dan dapat dicegah, memberikan pilihan kepada negara kafir di antara tiga karakteristik 8 00:01:05,760 --> 00:01:11,760 Islam, upeti dengan anak-anak, atau berkelahi 9 00:01:11,760 --> 00:01:22,079 Jika negara Islam melemah, maka negara Islam dapat melakukan gencatan senjata sementara dengan negara-negara kafir, seperti dalam Perjanjian Hudaybiyyah. 10 00:01:22,079 --> 00:01:32,079 Kedua, dalam Pasal Lima, negara diharuskan untuk tidak mengakui peningkatan teritorial apa pun yang dicapai melalui perang 11 00:01:32,079 --> 00:01:39,079 Padahal dalam Islam, apa yang ditaklukkan umat Islam melalui jihad adalah harta miliknya 12 00:01:39,079 --> 00:01:52,400 Ketiga, dalam Pasal Sembilan, negara harus tunduk pada semua perjanjian internasional dan semua hukum internasional secara umum 13 00:01:52,400 --> 00:02:03,400 Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tunduk kecuali pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah, dan perjanjian mempunyai ketentuan dalam syariat yang bertentangan dengan hukum internasional. 14 00:02:03,400 --> 00:02:09,400 Tidak boleh bagi umat Islam mengganti barang yang jelek dengan barang yang lebih baik