Ringkasan konsep Sunni Piagam PBB melarang jihad yang sah Jihad dalam Islam mempunyai ketentuan dan jenis yang disebutkan secara rinci pada bagian jihad dalam fikih Islam Ketidakmampuan umat Islam saat ini untuk melakukan jihad karena kelemahan dan kehinaan mereka tidak meniadakan keabsahan jihad dan kewajibannya jika mampu. Namun Piagam PBB melarangnya, dan diperbolehkan berperang hanya untuk kepentingan pertahanan, dan hal ini dijelaskan sebagai berikut Pertama, dalam Pasal 2, negara harus menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional Ini adalah kewajiban yang tidak diwajibkan oleh Allah. Sebaliknya, negara-negara Muslim, jika mampu dan dapat dicegah, memberikan pilihan kepada negara kafir di antara tiga karakteristik Islam, upeti dengan anak-anak, atau berkelahi Jika negara Islam melemah, maka negara Islam dapat melakukan gencatan senjata sementara dengan negara-negara kafir, seperti dalam Perjanjian Hudaybiyyah. Kedua, dalam Pasal Lima, negara diharuskan untuk tidak mengakui peningkatan teritorial apa pun yang dicapai melalui perang Padahal dalam Islam, apa yang ditaklukkan umat Islam melalui jihad adalah harta miliknya Ketiga, dalam Pasal Sembilan, negara harus tunduk pada semua perjanjian internasional dan semua hukum internasional secara umum Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tunduk kecuali pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah, dan perjanjian mempunyai ketentuan dalam syariat yang bertentangan dengan hukum internasional. Tidak boleh bagi umat Islam mengganti barang yang jelek dengan barang yang lebih baik