WEBVTT

00:00:00.180 --> 00:00:08.929
Ringkasan konsep Sunni

00:00:08.929 --> 00:00:13.929
Piagam PBB melarang jihad yang sah

00:00:13.929 --> 00:00:23.600
Jihad dalam Islam mempunyai ketentuan dan jenis yang disebutkan secara rinci pada bagian jihad dalam fikih Islam

00:00:23.600 --> 00:00:33.600
Ketidakmampuan umat Islam saat ini untuk melakukan jihad karena kelemahan dan kehinaan mereka tidak meniadakan keabsahan jihad dan kewajibannya jika mampu.

00:00:33.600 --> 00:00:44.759
Namun Piagam PBB melarangnya, dan diperbolehkan berperang hanya untuk kepentingan pertahanan, dan hal ini dijelaskan sebagai berikut

00:00:44.759 --> 00:00:55.759
Pertama, dalam Pasal 2, negara harus menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional

00:00:55.759 --> 00:01:05.760
Ini adalah kewajiban yang tidak diwajibkan oleh Allah. Sebaliknya, negara-negara Muslim, jika mampu dan dapat dicegah, memberikan pilihan kepada negara kafir di antara tiga karakteristik

00:01:05.760 --> 00:01:11.760
Islam, upeti dengan anak-anak, atau berkelahi

00:01:11.760 --> 00:01:22.079
Jika negara Islam melemah, maka negara Islam dapat melakukan gencatan senjata sementara dengan negara-negara kafir, seperti dalam Perjanjian Hudaybiyyah.

00:01:22.079 --> 00:01:32.079
Kedua, dalam Pasal Lima, negara diharuskan untuk tidak mengakui peningkatan teritorial apa pun yang dicapai melalui perang

00:01:32.079 --> 00:01:39.079
Padahal dalam Islam, apa yang ditaklukkan umat Islam melalui jihad adalah harta miliknya

00:01:39.079 --> 00:01:52.400
Ketiga, dalam Pasal Sembilan, negara harus tunduk pada semua perjanjian internasional dan semua hukum internasional secara umum

00:01:52.400 --> 00:02:03.400
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tunduk kecuali pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah, dan perjanjian mempunyai ketentuan dalam syariat yang bertentangan dengan hukum internasional.

00:02:03.400 --> 00:02:09.400
Tidak boleh bagi umat Islam mengganti barang yang jelek dengan barang yang lebih baik
