Ringkasan konsep Sunni Masuknya amal ke dalam keimanan menurut Sunni Jenis pekerjaan merupakan salah satu rukun iman di kalangan Sunni Jika dia pergi, artinya dia kehilangan seluruh ketaatannya, maka hilanglah landasan imannya Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah mengatakan tentang kehilangan jenis pekerjaan sama sekali Tidak mungkin seseorang tidak melakukan apa pun yang diperintahkan kepadanya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Dia melakukan hal terlarang apa pun yang dia bisa Namun, dia adalah orang yang beriman di dalam hati Dia hanya melakukan ini karena kurangnya iman di dalam hatinya Namun jika ada pekerjaan yang tertinggal Seperti melalaikan beberapa tugas atau melakukan beberapa hal yang dilarang Fondasi iman tetap ada Namun kurangnya iman wajib Kecuali jika pekerjaan yang terbengkalai itu diatur dalam syariat bahwa meninggalkannya adalah penistaan agama Seperti meninggalkan shalat sepenuhnya Meskipun itu adalah sebuah kastil Dan seperti memerintah dengan selain apa yang diturunkan Allah Dia menolak hukum Tuhan Sebab Murji'ah tidak memasukkan amalan dalam kategori iman Mereka tidak menganggap orang yang meninggalkan jenis pekerjaan itu sebagai orang kafir Sebaliknya, cukup baginya untuk beriman untuk menjadi orang yang beriman Pandangan Khawarij sebagaimana pandangan Sunni Perbuatan termasuk atas nama iman Tapi mereka berbeda dari mereka Karena mereka menganggap melakukan sesuatu yang dilarang atau mengabaikan tugas apa pun Ketidakpercayaan mengharuskan kekekalan di Neraka Jika pemiliknya tidak bertobat Sekalipun dia mengerjakan sisa kewajibannya dan meninggalkan segala hal yang dilarang Kebalikan dari Sunni Orang-orang yang tidak meniadakan dasar keimanan orang yang melakukan dosa besar, kecuali dia menghalalkannya Dan mereka berkata Dia adalah orang yang beriman pada keyakinannya Dia sangat tidak bermoral dan kurang beriman Hal ini disebutkan dalam hadis Jibril Rukun iman adalah keimanan kepada Allah dan para malaikat-Nya Kitab-kitabnya, rasul-rasulnya, dan Hari Akhir Nasib itu baik dan jahat Ringkasan konsep Sunni