WEBVTT

00:00:00.180 --> 00:00:08.609
Ringkasan konsep Sunni

00:00:08.609 --> 00:00:12.609
Tidak ada kewajiban untuk melakukan apa yang diinginkan atau diperbolehkan

00:00:12.609 --> 00:00:18.250
Apa yang diinginkan, apa yang diperbolehkan, dan apa yang harus dipilih

00:00:18.250 --> 00:00:21.250
Tidaklah benar memaksa orang untuk melakukan hal tersebut

00:00:21.250 --> 00:00:25.250
Jika Tuhan membukakan pintu untukmu, itu yang diinginkan

00:00:25.250 --> 00:00:29.250
Orang tidak harus menjadi seperti Anda di dalamnya

00:00:29.250 --> 00:00:32.250
Hal-hal yang diinginkan akan mendapat pahala bagi orang yang melakukannya

00:00:32.250 --> 00:00:34.250
Tidak, biarkan saja

00:00:34.250 --> 00:00:38.250
Dan mungkin Tuhan telah memberikan kemenangan kepada mereka yang meninggalkan dirimu yang sebenarnya

00:00:38.250 --> 00:00:41.250
Bab lain diinginkan

00:00:41.250 --> 00:00:44.250
Dia akan lebih aktif dan karenanya lebih mampu

00:00:44.250 --> 00:00:46.250
Apakah itu suatu masalah atau tidak

00:00:46.250 --> 00:00:50.250
Tidak ada salahnya bagi orang yang melakukan perbuatan mubah atau meninggalkannya

00:00:50.250 --> 00:00:53.250
Inilah arti dari menyebut hal itu boleh

00:00:53.250 --> 00:00:56.469
Serta tugas lainnya

00:00:56.469 --> 00:00:59.469
Misalnya memilih di antara beberapa karakteristik

00:00:59.469 --> 00:01:03.469
Tidaklah benar memaksa orang untuk melakukan satu hal

00:01:03.469 --> 00:01:06.469
Ini seperti penebusan atas pelanggaran sumpah

00:01:06.469 --> 00:01:11.469
Orang yang bersumpah palsu mempunyai pilihan antara memberi makan sepuluh orang miskin

00:01:11.469 --> 00:01:14.469
Atau beri mereka pakaian atau bebaskan seorang budak

00:01:14.469 --> 00:01:20.469
Jika dia tidak menemukannya, dia dapat mengubahnya dan berpuasa selama tiga hari

00:01:20.469 --> 00:01:23.469
Serta penebusan terhadap hal-hal yang diharamkan dalam ihram

00:01:23.469 --> 00:01:28.469
Seseorang mempunyai pilihan antara puasa, persahabatan, dan penyembelihan

00:01:30.500 --> 00:01:33.500
Ringkasan konsep Sunni
