Ringkasan konsep Sunni Trik hukum Tidak ada tipu muslihat dalam hukum syariah yang dapat mengakibatkan pelepasan suatu kewajiban atau melakukan perbuatan terlarang Atau menjadikan kebenaran sebagai kebenaran yang salah dan kebenaran yang salah Tuhan Yang Maha Kuasa telah mengutuk orang-orang Yahudi yang melanggar hari Sabat Mereka menghindari perburuan paus pada hari istirahat dan sabat Tuhan Yang Maha Esa bersabda Dan tanyakan kepada mereka tentang desa yang berada di tepi laut ketika mereka menghitung hari Sabat Ketika paus mereka datang kepada mereka pada hari Sabat menurut hukum Dan pada hari mereka tidak melakukan Sabat, maka hal itu tidak akan menimpa mereka Demikianlah Kami menguji mereka karena mereka sangat durhaka Ketika mereka melakukan trik ini, mereka mengubah monyetnya Tuhan Yang Maha Esa bersabda Ketika mereka memberontak terhadap apa yang dilarang, Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kera yang hina.” Serangan mereka terjadi ketika mereka menemukan ikan paus datang dalam jumlah besar pada hari Sabtu Ini adalah hari dimana mereka dilarang bekerja Mereka membuat jaring dan lubang di laut sebelum hari Sabtu Jika paus jatuh ke dalamnya pada hari Sabtu Mereka mengeluarkannya pada hari Minggu Ini adalah tipu daya mereka yang membuat mereka berubah menjadi kera yang menyedihkan Sebab itu merupakan penipuan yang lebih buruk dari dosa berburu pada hari Sabat itu sendiri Adapun jurus-jurus yang dianjurkan Hal itulah yang berujung pada terpenuhinya hukum dan terpenuhinya hak-hak Seperti menyingkirkan kebenaran dari penindas yang menghalanginya Trik jenis ini terpuji dan sah Contohnya adalah apa yang dilakukan Nabi Allah, Yusuf, saw Dari tipu muslihat menaruh uang logam raja pada harta milik saudaranya Untuk mencapai inklusi Dan kemudian seluruh keluarganya datang setelah itu Tercatat dia melakukan trik ini Dia tidak berbohong dan menggambarkan saudaranya sebagai pencuri Dia tidak mengatakan apa pun Allah melarang kita mengambil apa pun kecuali orang yang mencuri Sebaliknya, katanya Allah melarang kita mengambil kecuali orang yang dengannya kita menemukan barang-barang kita