Bagian dari مفاهيم أهل السنة (اكتملت السلسلة) · Pelajaran 98 dari 1189

خلاصة مفاهيم أهل السنة | المفهوم (118) | بعض أوصاف الجن وأصنافهم

◉ 0 tayangan ⏱ 2:05 Audio asli (Arab)
Audio terjemahan belum tersedia untuk pelajaran ini — memutar rekaman asli berbahasa Arab. Transkrip di bawah telah diterjemahkan sepenuhnya.
0:000:00

Transkrip

Terjemahan mesin — mungkin ada kesalahan
0:00 Ringkasan konsep Sunni
0:08 Beberapa penjelasan tentang jin dan jenis-jenisnya
0:11 Kita belum mengetahui gambaran jin dan jenis-jenisnya
0:16 Kecuali apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan kepada kita
0:19 Itu yang pertama
0:22 Mereka memiliki hati, mata, dan telinga
0:25 Manusia juga memiliki semua itu
0:28 Tuhan Yang Maha Esa bersabda
0:30 Kami telah membuat banyak alasan untuk Neraka
0:33 Dari jin dan manusia
0:36 Mereka mempunyai hati yang tidak dapat mereka pahami
0:39 Mereka mempunyai mata yang tidak dapat mereka lihat
0:42 Mereka mempunyai telinga yang tidak dapat mereka dengar
0:45 Itu seperti ternak
0:48 Sebaliknya, mereka lebih sesat
0:50 Itulah orang-orang yang lalai
0:53 Apa yang dimaksud dalam ayat tersebut
0:55 Dengan tidak melihat atau mendengar
0:57 Yaitu berpaling dari kebenaran dan tidak dibimbing kepada kebenaran
1:01 Seolah-olah mereka tidak melihat atau mendengarnya
1:04 Hati mereka juga tidak memahaminya
1:07 Hal ini sebagaimana difirmankan Tuhan Yang Maha Esa tentang bangsa-bangsa kafir
1:11 Dan Kami berikan kepada mereka pendengaran, mata, dan hati
1:15 Pendengaran dan penglihatan mereka tidak ada gunanya bagi mereka
1:19 Saya tidak memikirkan apa pun untuk mereka
1:22 Karena mereka mengingkari tanda-tanda Tuhan
1:25 Dan apa yang mereka olok-olok menimpa mereka
1:29 Kedua, ada tiga jenis
1:33 Sebagai Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, diceritakan
1:37 Ada tiga jenis jin
1:40 Dia menciptakan sayap agar mereka bisa terbang di udara
1:44 Dia mengklasifikasikan ular dan anjing
1:47 Dan kelas yang mereka pecahkan dan tempatkan
1:50 Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tabarani dalam Al-Kabir
1:54 Al-Hakim dan Al-Albani membenarkannya